Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona Segera Disidangkan

Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona Segera Disidangkan

Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona Segera Disidangkan

Berkas perkara kasus Cynthiara Alona telah dinyatakan P21 atau lengkap. Ismail/Suara.com)

Akurasi.id – Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona memasuki babak baru. Berkas perkara kasus Cynthiara Alona telah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Sudah (P21). Hari ini kita serahkan tahap kedua tersangka dan barang bukti,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilansir dari detikcom, Kamis (15/7/2021).

Polisi menyelesaikan kewajiban dalam proses penyidikan hingga pemberkasan kasus tersebut. Cynthiara Alona dkk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk mengikuti segera disidangkan.

“(Diserahkan) ke Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang Kota,” sebut Pujiyarto.

Pujiyarto menambahkan, selama proses penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru dari kasus prostitusi online tersebut. Cynthiara Alona tetap dipersangkakan dengan pasal yang sebelumnya telah ditetapkan.

Cynthiara dijerat dengan UU Nomor 88 atau perubahan UU Nomor 23 Tahun 200 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana 10 tahun penjara.

Selain Cynthiara Alona, polisi menetapkan dua tersangka lainnya dari kasus tersebut. Dua tersangka itu inisial AA dan DA, masing-masing sebagai pengelola hotel dan muncikari.

READ  Rizky Billar Ingin Menyewa Satu Lantai Rumah Sakit untuk Lahiran Istri

Cynthiara Alona dalam kasus ini berperan sebagai pemilik hotel yang menyediakan layanan prostitusi online lewat aplikasi MiChat. Saat dilakukan penggerebekan pada Maret 2021, polisi menemukan adanya 15 anak di bawah umur dilibatkan oleh para tersangka.

“Korban ada 15 orang adalah semua anak di bawah umur, yang rata-rata 14, 15, 16 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (19/3).

Tak Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi

Cynthiara Alona mengaku tidak tahu hotel miliknya digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Selama ini yang mengelola hotel tersebut adalah sang adik.

Cynthiara Alona yang sempat dipenjara dalam kasus paspor palsu ini memastikan tidak kenal dengan para pelaku prostitusi yang sempat diamankan pihak kepolisian.

READ  Review Black Widow: Menjawab Pertanyaan, Namun Terlambat

“Dia bilang tidak tahu. Kenal juga nggak sama anak-anaknya,” kata pengacara Cynthiara Alon, Halim Darmawan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021), dilansir dari suara.com, Kamis (15/07/2021).

Selain itu, Cynthiara Alona juga memastikan tempat tersebut merupakan kos-kosan yang semuanya diserahkan kepada sang adik untuk mengurusnya.

“Sebenarnya hotel itu kos-kosan. Dia nggak tahu, yang mengelola kan adiknya. Apakah adiknya ada penyimpangan memasuki orang tanpa izin,” katanya menambahkan.

Sampai dirinya tertangkap oleh polisi, sang adik belum menjelaskan apakah tempat tersebut dijadikan sebagai tempat perbuatan asusila.

READ  Jessica Forrester Positif Sabu, Ditangkap BNN di Bali

“Nah sejauh itu kami nggak ngerti. Yang jelas itu tempat kos-kosan,” imbuh Halim.

“Sama sekali dia (Alona) nggak tahu dan nggak ngerti,” ucapnya. (*)

Editor: Yusva Alam

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *